Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Chromebook

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus Chromebook. Kasus ini terkait pengadaan perangkat laptop untuk sekolah yang disebut merugikan keuangan negara. Kejagung menilai proyek tersebut sarat penyimpangan mulai dari perencanaan hingga distribusi.

Baca Juga : Telkomsel & OpenAI Resmi Sepakat di Solution Day 2025

Sorotan Beralih ke Kasus Google Cloud di KPK

Selain Chromebook, publik kini mempertanyakan nasib dugaan korupsi terkait kerja sama Google Cloud di Kementerian Pendidikan yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak pihak mendesak agar KPK segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.

Dugaan Kerugian Negara

Dalam kasus Google Cloud, isu yang mencuat adalah penggunaan anggaran besar tanpa transparansi yang jelas. Sejumlah pengamat menilai potensi kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah jika terbukti ada mark up atau penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga : Alasan Gagal Top Up GoPay dan Solusi Praktisnya

Kejagung dan KPK Bisa Beririsan

Meski ditangani oleh dua lembaga berbeda, pakar hukum menyebut kasus Chromebook dan Google Cloud bisa saling terkait. Jika ada benang merah antara keduanya, koordinasi Kejagung dan KPK menjadi hal penting agar tidak menimbulkan tumpang tindih penanganan.

Baca juga : Hilirisasi Digital Jadi Fokus Utama

Publik Menanti Transparansi

Masyarakat berharap Kejagung maupun KPK dapat membuka perkembangan penyelidikan secara transparan. Sebab, kasus ini bukan hanya soal individu, melainkan menyangkut tata kelola anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.